WebMar 29, 2024 · Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi dan hukuman jika terlambat atau tidak lapor SPT sebagai berikut: 1. Denda Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak lapor SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. 2. Bunga WebMar 29, 2024 · Isi kolom “Jenis Pajak”, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Pilih kode 300-STP pada kolom “Jenis Setoran”. Pilih Januari hingga Desember di kolom “Masa …
Telat Lapor SPT Pribadi dan Badan? Sebesar Ini Denda yang …
WebMar 9, 2024 · Jakarta, IDN Times - Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda dengan nominal yang berbeda-beda. Adapun batas akhir masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (OP) ialah 31 Maret 2024 mendatang, dan WP badan pada 30 April 2024. WebMar 28, 2024 · Dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP dijabarkan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dibagi dalam 4 jenis yakni: Denda telat lapor SPT senilai Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan per SPT masa pajak. Denda telat lapor SPT senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan per SPT masa pajak. inflammation in the sacroiliac joint
Perpanjang SPT Tahunan Lewat e-PSPT, Ekuitas Tidak Boleh …
WebMay 15, 2024 · Jika telat melaporkan SPT, siap-siap saja menerima sanksi denda dari Ditjen Pajak (DJP). Nilainya lumayan. Misalnya, telat lapor SPT Tahunan wajib pajak badan Rp1 juta dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21, dendanya Rp100.000 per bulan (masa pajak). WebMar 17, 2024 · Dalam regulasi ini ada empat ketentuan denda apabila terlambat lapor SPT. Pertama, denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP. Kedua, denda sebesar Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan. Ketiga, denda sebesar Rp 500 ribu untuk SPT Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keempat, denda … WebMar 8, 2024 · Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT: 1. Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi), 2. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, 3. inflammation in the transverse colon